JAKARTA. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengimbau kepada pemudik pengguna transportasi udara untuk segera melaporkan kepada petugas bila ada maskapai yang memasang tarif tinggi hingga dua kali lipat dari harga biasa. Menurut Bambang, maskapai yang memasang tarif tinggi dapat dikenai sanksi karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran. "Kalau ada maskapai yang pasang tarif tinggi dua kali lipat, laporkan kepada petugas kami di posko-posko yang di lapangan," kata Bambang melalui video conference di Gedung Kemenhub Jakarta yang ditayangkan dari Solo, Sabtu (2/8/2014). Bambang menambahkan, bila masyarakat sudah melaporkan, maka pihaknya nanti akan melakukan evaluasi terhadap maskapai-maskapai yang bersangkutan. Namun, Bambang mengakui saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan apa pun terkait kenaikan harga penerbangan. (Wisnubrata)
Laporkan maskapai yang pasang tarif dua kali lipat
JAKARTA. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengimbau kepada pemudik pengguna transportasi udara untuk segera melaporkan kepada petugas bila ada maskapai yang memasang tarif tinggi hingga dua kali lipat dari harga biasa. Menurut Bambang, maskapai yang memasang tarif tinggi dapat dikenai sanksi karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran. "Kalau ada maskapai yang pasang tarif tinggi dua kali lipat, laporkan kepada petugas kami di posko-posko yang di lapangan," kata Bambang melalui video conference di Gedung Kemenhub Jakarta yang ditayangkan dari Solo, Sabtu (2/8/2014). Bambang menambahkan, bila masyarakat sudah melaporkan, maka pihaknya nanti akan melakukan evaluasi terhadap maskapai-maskapai yang bersangkutan. Namun, Bambang mengakui saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan apa pun terkait kenaikan harga penerbangan. (Wisnubrata)