KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak. Ada sejumlah poin penting aturan yang patut dicermati. Misalnya, revisi PMK mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas proses balik nama aset tanah dan bangunan. Wajib pajak bisa menggunakan SKB pajak penghasilan (PPh) atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak untuk balik nama atas harta tanah atau bangunan yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Poin penting lainnya adalah kesempatan bagi wajib pajak, baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Laporlah sebelum Pajak menjemputmu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak. Ada sejumlah poin penting aturan yang patut dicermati. Misalnya, revisi PMK mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas proses balik nama aset tanah dan bangunan. Wajib pajak bisa menggunakan SKB pajak penghasilan (PPh) atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak untuk balik nama atas harta tanah atau bangunan yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Poin penting lainnya adalah kesempatan bagi wajib pajak, baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.