KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mendukung kebijakan OJK perihal perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan terkait sejumlah sengketa untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, khususnya sengketa nasabah produk unitlink dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang belakangan ramai dibicarakan. Didirikan pada tanggal 22 September 2020, fungsi dibentuknya LAPS SJKi adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan. Himawan menjelaskan forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari 2 (dua) layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase.
LAPS SJK Anjurkan Penyelesaian Sengketa Lewat Langkah-Langkah Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mendukung kebijakan OJK perihal perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan terkait sejumlah sengketa untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, khususnya sengketa nasabah produk unitlink dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang belakangan ramai dibicarakan. Didirikan pada tanggal 22 September 2020, fungsi dibentuknya LAPS SJKi adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan. Himawan menjelaskan forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari 2 (dua) layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase.