KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mendukung kebijakan OJK perihal perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan terkait sejumlah sengketa untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, khususnya sengketa nasabah produk unitlink dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang belakangan ramai dibicarakan. Didirikan pada tanggal 22 September 2020, fungsi dibentuknya LAPS SJKi adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan. Himawan menjelaskan forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari 2 (dua) layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase.
Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik, sedangkan arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex acquo et bono) sepanjang putusan ex acquo et bono tersebut disepakati para pihak. Baca Juga: Produk Asuransi Tradisional Mengalami Pertumbuhan di Tengah Pandemi