KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan larangan peninjauan kembali (PK) dalam perkara sengketa persaingan usaha untuk efisiensi dan kepastian hukum. Dengan adanya larangan tersebut, kasus perkara persaingan usaha selesai di tingkat kasasi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah mengatakan, pihaknya beraharap dengan tidak ada lagi upaya hukum PK, maka perkara persaingan usaha di Indonesia berjalan lebih cepat. "Agar tidak berlarut-larut lama penyelesaiannya," katanya kepada Kontan, Kamis (19/9). Baca Juga: KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan
Larang PK, MA ingin perkara persaingan usaha tidak berlarut-larut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan larangan peninjauan kembali (PK) dalam perkara sengketa persaingan usaha untuk efisiensi dan kepastian hukum. Dengan adanya larangan tersebut, kasus perkara persaingan usaha selesai di tingkat kasasi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah mengatakan, pihaknya beraharap dengan tidak ada lagi upaya hukum PK, maka perkara persaingan usaha di Indonesia berjalan lebih cepat. "Agar tidak berlarut-larut lama penyelesaiannya," katanya kepada Kontan, Kamis (19/9). Baca Juga: KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan