KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Jepang sedang menyiapkan regulasi untuk melarang praktik insider trading di pasar kripto. Hal ini sebagai langkah yang akan menempatkan pasar kripto di Jepang di bawah standar ketat yang sama yang diterapkan pada sekuritas tradisional. Berdasarkan laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa (SESC) akan segera mempunyai wewenang baru untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan, dan mengenakan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi illegal tersebut. Pada kasus yang dinilai lebih serius, pelanggar bisa terkena sanksi pidana. Mengutip coin market cap, sampai saat ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) Jepang belum mencakup pengaturan aset kripto. Sehingga tidak ada regulasi resmi yang melarang insider trading dalam sektor kripto.
Larang Praktik Insider Trading, Jepang Akan Perketat Pengawasan Kripto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Jepang sedang menyiapkan regulasi untuk melarang praktik insider trading di pasar kripto. Hal ini sebagai langkah yang akan menempatkan pasar kripto di Jepang di bawah standar ketat yang sama yang diterapkan pada sekuritas tradisional. Berdasarkan laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa (SESC) akan segera mempunyai wewenang baru untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan, dan mengenakan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi illegal tersebut. Pada kasus yang dinilai lebih serius, pelanggar bisa terkena sanksi pidana. Mengutip coin market cap, sampai saat ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) Jepang belum mencakup pengaturan aset kripto. Sehingga tidak ada regulasi resmi yang melarang insider trading dalam sektor kripto.
TAG: