KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bahwa platform sosial media tidak bisa digabungkan dengan e-commerce. Artinya harus ada pemisahan antara kegiatan sosial media dan e-commerce dalam social-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo hari ini (25/9) disepakati bahwa platform social-commerce hanya boleh memfasilitasi untuk promosi produk barang dan jasa di ranah digital. "Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung dia hanya boleh promosi. Seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tegas Zukifli dalam Konferensi Pers dikutip dalam Kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (25/9).
Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bahwa platform sosial media tidak bisa digabungkan dengan e-commerce. Artinya harus ada pemisahan antara kegiatan sosial media dan e-commerce dalam social-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo hari ini (25/9) disepakati bahwa platform social-commerce hanya boleh memfasilitasi untuk promosi produk barang dan jasa di ranah digital. "Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung dia hanya boleh promosi. Seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tegas Zukifli dalam Konferensi Pers dikutip dalam Kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (25/9).