JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melayangkan surat rekomendasi kepada BPH Migas terkait pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premiun di jalan tol. Menurut KPPU, kebijakan tersebut merupakan diskriminatif terhadap pengusaha SPBU di jalan tol. "Kami akan kaji alasan-alasannya kenapa kebijakan tersebut menjadi diskriminatif bagi pengusaha," kata Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/9). Lebih lanjut, kata Taufik, kajian yang dilakukan oleh KPPU terkait dengan banyaknya pengendara mobil kemudian beralih mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar jalan tol. Hal tersebut membuat pengusaha SPBU di jalan tol mengalami penurunan omzet. Meskipun demikian, Taufik mencoba memahami kebijakan BPH Migas tersebut sebagai implementasi pembatasan konsumsi BBM subsid yang dikhawatirkan akan melampaui kuota BBM subsidi di 2014 hanya sebesar 46 juta kiloliter dalam APBN 2014. "Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, memang mendiskriminasi pengusaha, kita akan menyarankan agar BPH Migas mencabut kebijakan tersebut," kata dia. Sebelumnya, para penyewa (tenant) di SPBU jalan tol merasa dirugikan dengan adanya pelarangan penjualan BBM bersubsidi jenis premium di jalan tol. Omzet mereka turun drastis akibat peraturan itu. Hal itu diungkapkan dalam unjuk rasa oleh sekitar 2.000 orang dari Kelompok Pekerja Rest Area di depan kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/9). (Yoga Sukmana)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Larang SPBU jual BBM subsidi dinilai diskriminatif
JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melayangkan surat rekomendasi kepada BPH Migas terkait pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premiun di jalan tol. Menurut KPPU, kebijakan tersebut merupakan diskriminatif terhadap pengusaha SPBU di jalan tol. "Kami akan kaji alasan-alasannya kenapa kebijakan tersebut menjadi diskriminatif bagi pengusaha," kata Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/9). Lebih lanjut, kata Taufik, kajian yang dilakukan oleh KPPU terkait dengan banyaknya pengendara mobil kemudian beralih mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar jalan tol. Hal tersebut membuat pengusaha SPBU di jalan tol mengalami penurunan omzet. Meskipun demikian, Taufik mencoba memahami kebijakan BPH Migas tersebut sebagai implementasi pembatasan konsumsi BBM subsid yang dikhawatirkan akan melampaui kuota BBM subsidi di 2014 hanya sebesar 46 juta kiloliter dalam APBN 2014. "Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, memang mendiskriminasi pengusaha, kita akan menyarankan agar BPH Migas mencabut kebijakan tersebut," kata dia. Sebelumnya, para penyewa (tenant) di SPBU jalan tol merasa dirugikan dengan adanya pelarangan penjualan BBM bersubsidi jenis premium di jalan tol. Omzet mereka turun drastis akibat peraturan itu. Hal itu diungkapkan dalam unjuk rasa oleh sekitar 2.000 orang dari Kelompok Pekerja Rest Area di depan kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/9). (Yoga Sukmana)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News