KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri, terhitung mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Sebagai konsekuensinya, maskapai penerbangan wajib mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang sudah memesan dan membayar tiket. Nah, pemerintah mewajibkan kepada maskapai penerbangan untuk mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baca Juga: Bandara Soetta pastikan untuk sementara tak layani penumpang karena larangan mudik
Larangan angkutan udara: Simak 4 skema pengembalian biaya tiket pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri, terhitung mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Sebagai konsekuensinya, maskapai penerbangan wajib mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang sudah memesan dan membayar tiket. Nah, pemerintah mewajibkan kepada maskapai penerbangan untuk mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baca Juga: Bandara Soetta pastikan untuk sementara tak layani penumpang karena larangan mudik