JAKARTA. Serikat Pengacara Rakyat yang menamakan dirinya Tim Advokasi Jakarta Baru yang juga pendukung pasangan Jokowi-Ahok melayangkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengenai dugaan adanya pelarangan penggunaan baju kotak-kotak terkait persaingan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Habiburokman, selaku Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru mengatakan bahwa pelarangan penggunaan baju kotak-kotak merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. "Laporan ini kami sampaikan terkait dengan adanya keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melarang pemakaian baju kotak-kotak karena baju tersebut dianggap sebagai seragam pendukung salah satu pasangan calon (Jokowi-Ahok)," kata Habiburokman kepada KONTAN, Jumat (7/9). Ia mengatakan cukup risau karena Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkesan menggantungkan permasalahan ini.Dalam beberapa kesempatan menurutnya Panwaslu mengatakan bahwa hingga saat kini belum ada pelarangan baju kotak-kotak. Kata-kata “belum ada pelarangan” tersebut tentu bisa ditafsirkan macam-macam, termasuk pelarangan bisa jadi benar-benar akan diterbitkan oleh Panwaslu. Menurutnya pencekalan terhadap baju kotak-kotak tentu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang melarangnya . "Baju kotak-kotak bukanlah alat peraga pasangan Jokowi-Ahok, melainkan baju biasa yang dijual secara bebas dan boleh dipakai kapan saja oleh siapa saja," katanya. Ia menyatakan merasa perlu secara dini membuat laporan ini mengingat sudah semakin dekatnya pelaksanaan putaran kedua Pemilukada DKI pada tanggal 20 September mendatang. Dengan adanya laporan ini, pihaknya meminta Komnas HAM untuk mengingatkan KPU dan Panwaslu DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan aturan yang melarang pemakaian baju kotak-kotak oleh siapa pun. Komnas HAM harus menyosialisasikan secara tegas dan jelas kepada KPU, Panwaslu dan juga masyarakat luas bahwa negara menghormati kebebasan pribadi, termasuk kebebasan memakai baju bermotif kotak-kotak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Larangan baju kotak-kotak dibawa ke Komnas HAM
JAKARTA. Serikat Pengacara Rakyat yang menamakan dirinya Tim Advokasi Jakarta Baru yang juga pendukung pasangan Jokowi-Ahok melayangkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengenai dugaan adanya pelarangan penggunaan baju kotak-kotak terkait persaingan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Habiburokman, selaku Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru mengatakan bahwa pelarangan penggunaan baju kotak-kotak merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. "Laporan ini kami sampaikan terkait dengan adanya keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melarang pemakaian baju kotak-kotak karena baju tersebut dianggap sebagai seragam pendukung salah satu pasangan calon (Jokowi-Ahok)," kata Habiburokman kepada KONTAN, Jumat (7/9). Ia mengatakan cukup risau karena Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkesan menggantungkan permasalahan ini.Dalam beberapa kesempatan menurutnya Panwaslu mengatakan bahwa hingga saat kini belum ada pelarangan baju kotak-kotak. Kata-kata “belum ada pelarangan” tersebut tentu bisa ditafsirkan macam-macam, termasuk pelarangan bisa jadi benar-benar akan diterbitkan oleh Panwaslu. Menurutnya pencekalan terhadap baju kotak-kotak tentu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang melarangnya . "Baju kotak-kotak bukanlah alat peraga pasangan Jokowi-Ahok, melainkan baju biasa yang dijual secara bebas dan boleh dipakai kapan saja oleh siapa saja," katanya. Ia menyatakan merasa perlu secara dini membuat laporan ini mengingat sudah semakin dekatnya pelaksanaan putaran kedua Pemilukada DKI pada tanggal 20 September mendatang. Dengan adanya laporan ini, pihaknya meminta Komnas HAM untuk mengingatkan KPU dan Panwaslu DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan aturan yang melarang pemakaian baju kotak-kotak oleh siapa pun. Komnas HAM harus menyosialisasikan secara tegas dan jelas kepada KPU, Panwaslu dan juga masyarakat luas bahwa negara menghormati kebebasan pribadi, termasuk kebebasan memakai baju bermotif kotak-kotak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News