KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp 1 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (3/9). Hal ini hanya memberikan dampak secara tidak langsung terhadap penyerapan simpanam valuta asing (Valas) di perbankan. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan penerapan sanksi ini akan mendorong simpanan valas di perbankan secara tidak langsung. "Rasanya secara tidak langsung. Namun yang lebih perlu dimengerti kenapa masih terjadi pembawaan UKA diera serba digitalisasi dan transparan seperti sekarang untuk mengetahui hasil dari sanksi ini," ujar Parwati kepada Kontan.co.id pada Selasa (4/9).
Larangan bawa uang asing Rp 1 milar hanya berdampak tak langsung pada DPK bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp 1 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (3/9). Hal ini hanya memberikan dampak secara tidak langsung terhadap penyerapan simpanam valuta asing (Valas) di perbankan. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan penerapan sanksi ini akan mendorong simpanan valas di perbankan secara tidak langsung. "Rasanya secara tidak langsung. Namun yang lebih perlu dimengerti kenapa masih terjadi pembawaan UKA diera serba digitalisasi dan transparan seperti sekarang untuk mengetahui hasil dari sanksi ini," ujar Parwati kepada Kontan.co.id pada Selasa (4/9).