Larangan Diskon Susu Formula, Pengamat Kesehatan: ASI Jauh Lebih Baik



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, larangan diskon susu formula berdampak positif bagi masyarakat. Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada anak balita jauh lebih baik bagi tumbuh kembang, ketimbang memberikan susu formula.

“Susu formula memang mendapat sorotan dari segi kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi, karena susu formula tidak sebagus dari susu ibu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7).

Hasbullah menekankan bahwa pemberikan ASI merupakan cara terbaik bagi bayi hingga berusia dua tahun. Memang, kata dia, selama ini masyarakat modern atau ibu-ibu muda di dunia sejak 50 tahun yang lalu lebih memilih susu formula untuk anak-anak mereka.


“Mereka tidak memahami ASI jauh lebih baik untuk kecerdasan anak, untuk daya tahan tubuh anak dan jauh lebih murah,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Hasbullah, kebijakan pemerintah penting untuk memberikan situasi yang memungkinkan para ibu menggunakan ASI dan tidak memberikan susu formula kepada bayi kecuali dalam keadaan darurat seperti sang ibu tak bisa memproduksi ASI.

Lebih lanjut, Hasbullah menambahkan, bila tidak ada peraturan yang ketat bisa saja industri memperluas pasarnya, membuat produk lebih kompetitif seperti mengeluarkan diskon sehingga mereka lebih memilih susu formula.

Baca Juga: PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini

“Sementara masyarakat kita tidak memahami bahwa dengan insentif diskon dia bisa beli padahal ASI-nya ada, oleh karena itu diberikan larangan, ini untuk kesehatan dan ekonomi bagus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal 33 pada beleid tersebut menyebutkan, kegiatan yang dilarang dilakukan oleh produsen atau distribusi susu formula. Pertama, dilarang pemberian produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil atau ibu baru melahirkan. 

Kemudian produsen atau distributor susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah.Terakhir, produsen atau distributor susu formula juga dilarang memberikan potongan harga atau tambahan apa pun atas pembelian susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih