KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein sendiri merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini akan berlaku sejak 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar tradisional. "Larangan RDB Palm Olein ini diterapkan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme disusun sederhana," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual, Selasa (26/4).
Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng RBD Palm Oil Berlaku Mulai 28 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein sendiri merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini akan berlaku sejak 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar tradisional. "Larangan RDB Palm Olein ini diterapkan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme disusun sederhana," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual, Selasa (26/4).