KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017, penghentian ekspor ore nikel kadar rendah kurang dari 1,7% seharusnya berlaku pada Januari 2022. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan percepatan larangan ekspor ini tidak diterapkan untuk komoditas lainnya. Dus, perusahaan yang melakukan ekspor komoditas lain seperti bauksit dan tembaga masih bisa melakukan ekspor hingga 2022. Baca Juga: ESDM akui larangan ekspor nikel untuk amankan bahan baku baterai mobil listrik
Larangan ekspor barang tambang tak berlaku untuk bauksit dan tembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017, penghentian ekspor ore nikel kadar rendah kurang dari 1,7% seharusnya berlaku pada Januari 2022. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan percepatan larangan ekspor ini tidak diterapkan untuk komoditas lainnya. Dus, perusahaan yang melakukan ekspor komoditas lain seperti bauksit dan tembaga masih bisa melakukan ekspor hingga 2022. Baca Juga: ESDM akui larangan ekspor nikel untuk amankan bahan baku baterai mobil listrik