KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit telah mulai berlaku per 10 Juni 2023. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, ketentuan pelarangan ekspor bijih bauksit telah disampaikan untuk waktu yang cukup lama. "Sudah diperingatkan agak lama. Saat UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (disebutkan) bahwa masih bisa ekspor tiga tahun setelah UU dikeluarkan, diberi waktu dan dengan (kewajiban) mendirikan smelter," kata Irwandy dalam Diskusi Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, Senin (12/6).
Larangan Ekspor Bauksit Tetap Berjalan, Kementerian ESDM: Sudah Diberi Waktu Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit telah mulai berlaku per 10 Juni 2023. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, ketentuan pelarangan ekspor bijih bauksit telah disampaikan untuk waktu yang cukup lama. "Sudah diperingatkan agak lama. Saat UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (disebutkan) bahwa masih bisa ekspor tiga tahun setelah UU dikeluarkan, diberi waktu dan dengan (kewajiban) mendirikan smelter," kata Irwandy dalam Diskusi Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, Senin (12/6).