KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak akan ada lagi izin ekspor BBL saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin (12/10). Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus jaringan penyelundupan BBL, mulai dari pengepul hingga pemodal. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga potensi BBL nasional yang diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ayu Rahmawati mengatakan, pemerintah memperkirakan potensi ekonomi yang hilang akibat penyelundupan BBL mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun. Namun, realisasi nilai ekonomi yang dapat dinikmati di dalam negeri bergantung pada kapasitas budidaya dan keberhasilan pembesaran lobster. Baca Juga: Memilih Calon Pemimpin, Perusahaan Mulai Manfaatkan Kecerdasan Buatan “Angka tersebut merupakan estimasi potensi, sementara realisasinya bergantung pada kapasitas budi daya, keberhasilan pembesaran, dan penyerapan pasar,” ujar Ayu dalam tanggapan tertulis kepada KONTAN, Kamis (15/10).
Larangan Ekspor Benih Lobster, KKP Bidik Pemulihan Ekonomi Rp 40 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak akan ada lagi izin ekspor BBL saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin (12/10). Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus jaringan penyelundupan BBL, mulai dari pengepul hingga pemodal. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga potensi BBL nasional yang diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ayu Rahmawati mengatakan, pemerintah memperkirakan potensi ekonomi yang hilang akibat penyelundupan BBL mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun. Namun, realisasi nilai ekonomi yang dapat dinikmati di dalam negeri bergantung pada kapasitas budidaya dan keberhasilan pembesaran lobster. Baca Juga: Memilih Calon Pemimpin, Perusahaan Mulai Manfaatkan Kecerdasan Buatan “Angka tersebut merupakan estimasi potensi, sementara realisasinya bergantung pada kapasitas budi daya, keberhasilan pembesaran, dan penyerapan pasar,” ujar Ayu dalam tanggapan tertulis kepada KONTAN, Kamis (15/10).