KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) memastikan percepatan larangan ekspor bijih nikel yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan evaluasi masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sedang melakukan kunjungan ke lapangan terhadap perkembangan pembangunan smelter," terang Agung di Kementerian ESDM, Selasa (29/10).
Larangan ekspor bijih nikel berlaku per 29 Oktober 2019, begini kata Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) memastikan percepatan larangan ekspor bijih nikel yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan evaluasi masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sedang melakukan kunjungan ke lapangan terhadap perkembangan pembangunan smelter," terang Agung di Kementerian ESDM, Selasa (29/10).