KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih mineral nikel atau ore mulai besok, Selasa (29/11). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pelarangan ekspor ore tersebut mestinya efektif per 1 Januari 2020. Namun hari ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penghentian ekspor ore (bijih) nikel Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM. “APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” tutur Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/10).
Baca Juga: BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019 Kendati begitu, Meidy mengatakan, APNI menunggu pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas terkait tata niaga perdagangan nikel di dalam negeri. Aturan tersebut diharapkan dapat memuat sejumlah aspek penting dalam pengaturan perdagangan nikel domestik. Pertama, harga jual nikel di dalam negeri harus sesuai dengan harga patokan mineral (HPM) terhitung 1 November 2019. Kedua, perusahaan pemilik smelter nikel domestik mesti menyerap nikel dengan batasan kadar ore yang rendah, yaitu di bawah 1,7% atau sama dengan aturan batasan kadar nikel untuk diekspor. Ketiga, perusahaan agar menggunakan dua surveyor untuk pelabuhan muat dan bongkar. Jika terjadi perbedaan kadar, harus menghadirkan surveyor ketiga yang disepakati bersama.