KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih mineral nikel atau ore mulai besok, Selasa (29/11). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pelarangan ekspor ore tersebut mestinya efektif per 1 Januari 2020. Namun hari ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penghentian ekspor ore (bijih) nikel Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM. “APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” tutur Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/10).
Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih mineral nikel atau ore mulai besok, Selasa (29/11). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pelarangan ekspor ore tersebut mestinya efektif per 1 Januari 2020. Namun hari ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penghentian ekspor ore (bijih) nikel Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM. “APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” tutur Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/10).