KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada rencana untuk melakukan relaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan kata lain, kebijakan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah masih terus berlaku. Sebelumnya, usulan tersebut diajukan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyusul sulitnya menjual bijih nikel kadar rendah kepada pengusaha smelter domestik. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menilai, APNI sebagai wadah para pelaku usaha tambang nikel sebaiknya melakukan kajian-kajian yang dapat memperkuat industri tersebut sekaligus mengimplementasikan harga bijih nikel yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2020.
Larangan ekspor bijih nikel kadar rendah tetap berlaku, proyek smelter terus didorong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada rencana untuk melakukan relaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan kata lain, kebijakan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah masih terus berlaku. Sebelumnya, usulan tersebut diajukan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyusul sulitnya menjual bijih nikel kadar rendah kepada pengusaha smelter domestik. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menilai, APNI sebagai wadah para pelaku usaha tambang nikel sebaiknya melakukan kajian-kajian yang dapat memperkuat industri tersebut sekaligus mengimplementasikan harga bijih nikel yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2020.