KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melihat, larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) selama hampir satu bulan belakangan berpotensi menggerus penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menghitung, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya ini akan mengurangi pungutan bea keluar bulan Mei 2022 sekitar Rp 900 miliar. “Karena kalau dari perkiraan kami, pembatasan sementara (ekspor) CPO dan turunannya ini paling tidak akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton ekspor CPO selama satu bulan. Sehingga dampaknya ke bea keluar sekitar Rp 0,9 triliun atau Rp 900 miliar,” tutur Askolani dalam konferensi per APBN KiTa, Senin (23/5) secara daring.
Larangan Ekspor CPO Bisa Gerus Pungutan Bea Keluar Hingga Rp 900 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melihat, larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) selama hampir satu bulan belakangan berpotensi menggerus penerimaan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menghitung, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya ini akan mengurangi pungutan bea keluar bulan Mei 2022 sekitar Rp 900 miliar. “Karena kalau dari perkiraan kami, pembatasan sementara (ekspor) CPO dan turunannya ini paling tidak akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton ekspor CPO selama satu bulan. Sehingga dampaknya ke bea keluar sekitar Rp 0,9 triliun atau Rp 900 miliar,” tutur Askolani dalam konferensi per APBN KiTa, Senin (23/5) secara daring.