Larangan Ekspor CPO Bisa Gerus Surplus Neraca Dagang Hingga US$ 2,1 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) bersama produk turunannya sudah berlaku per 28 April 2022. Ekonom Bank UOB Enrico Tanuidjaja memandang, kebijakan ini akan mengurangi potensi surplus Indonesia.

“Dengan asumsi larangan tersebut akan berlaku 4 hingga 6 minggu, maka surplus neraca perdagangan bisa berkurang di kisaran US$ 1,3 miliar hingga US$ 2,1 miliar,” tulis Enrico dalam keterangannya, Rabu (4/5).

Namun, dengan mempertimbangkan Indonesia telah mencatat rekor surplus perdagangan tertinggi dalam beberapa bulan terakhir sejak 2021, sedikit berkurangnya potensi surplus perdagangan dipandang tak akan menggoyahkan kondisi eksternal Indonesia.


“Pengaruhnya terhadap neraca transaksi berjalan saat ini hampir tidak terlihat untuk saat ini. Namun, kami akan terus meninjau perkiraan neraca transaksi berjalan sembari melihat perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) kuartal I-2022,” tambah Enrico.

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunan Belum Tentu Bisa Pangkas Harga Minyak Goreng

Lebih lanjut, Enrico yakin kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya ini tak akan berlanjut lama. Kemungkinan waktunya kana mengikuti durasi larangan ekspor batubara pada awal tahun 2022 yang sekitar 4 minggu.

Pasalnya, pasokan CPO mentah dan turunannya diperkirakan akan jauh melebihi permintaan domestik. Ia meramal, kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya menyumbang sekitar 8% hingga 9% dari total produksi.

Enrico pun memperkirakan, neraca perdagangan Indonesia pada tahun 2022 akan berada di kisaran US$ 18,8 miliar.

Ia tetap optimistis ini akan tercapai, mengingat surplus neraca perdagangan Indonesia pada kuartal I-2022 pun sudah mencapai US$ 9,3 miliar, atau hampir setengah dari perkiraan surplus pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto