KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat dilarang, Pemerintah akan mencabut sebagian peraturan ekspor batubara mulai Rabu (12/1). Relaksasi ini seiring dengan berlalunya krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Selain itu, relaksasi ekspor ini juga merupakan respons atas protes dari sejumlah importir batubara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah melalui verifikasi, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligations (DMO).
Analis Mirae Asset Sekuritas Juan Harahap melihat, semua emiten batubara yang berada dalam jangkauan analisisnya akan segera memulai kegiatan ekspornya secara normal. Baca Juga: Bila Skema BLU Batubara Tidak Matang, Tarif Listrik Bisa Melonjak Juan menyebut, untuk menjamin pasokan batubara dalam negeri, pemerintah akan membuat formula baru, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli batubara dengan mengikuti pergerakan harga batubara di pasar. PLN akan mengikat kontrak dengan sejumlah perusahaan batubara dengan mengikuti spesifikasi PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan setiap tiga atau enam bulan, sesuai dengan harga pasar yang berlaku. PLN akan membeli batubara dengan harga pasar, kemudian menerima subsidi dari Badan Layanan Umum (BLU) untuk menutupi selisih antara harga pasar dan harga acuan sebesar US$ 70 per ton.