Larangan ekspor ke Rusia, bebani penjualan CPRO



JAKARTA. Setahun lalu, tepatnya Juli 2013 Pemerintah Rusia melarang masuknya produk perikanan Indonesia. Alasannya produk perikanan Indonesia belum memenuhi  persyaratan, seperti uji zat radioaktif terkait kandungan nuklir terhadap produk ekspor ikan dan uji bakteri.

Larangan ini telah memukul industri perikanan tanah air. Sutanto Surdjadja, Direktur Marketing PT Central Proteinaprima (CPRO) mengatakan, larangan ekspor ke Rusia hingga saat ini belum juga menemui solusi. Dia bercerita dalam kunjungan terakhir ke Rusia, belum ada komitment formal Pemerintah Rusia untuk mencabut larangan ekspor udang dari Indonesia.

Padahal menurut Sutanto, pihak swasta yang selama ini menjadi klien CPRO merasa kesulitan untuk mendapatkan udang kualitas baik dari Indonesia. "Produk udang dari Indonesia tidak masalah bagi klien kami di Rusia. Tapi karena larangan ini berasal dari pemerintah. Jadi merugikan kedua belah pihak," ujar Sutanto pada akhir pekan lalu. Ia berharap memasuki semester II ini, larangan segera dicabut dan CPRO kembali mengirimkan udang ke negara beruang putih.


Sebelum ekspor udang ke Rusia diberhentikan, CPRO mengekspor sebanyak 400 ton selama periode 1 tahun dengan nilai ekspor mencapai US$ 55 juta. Sedangkan secara total, tahun lalu perusahaan ini menargetkan penjualan bisa mencapai Rp 8 triliun tumbuh 5% dari Rp 7,67 triliun. Sementara target laba tumbuh 36% menjadi Rp 1,5 triliun dari Rp 1,1 triliun.

Sebagai informasi, dari total pendapatan CPRO tahun 2013 sebesar Rp 7,67 triliun sebanyak 33% disumbang dari pendapatan ekspor. Pasar ekspor CPRO sebanyak 45% pada Amerika, 30% berasal dari Jepang dan 25% dari Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa