KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan petani kelapa Indonesia menolak usulan DPR agar Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan larangan ekspor kelapa bulat. Pasalnya, petani kelapa akan dirugikan sebab harga kelapa bila diekspor lebih tinggi dibandingkan dengan dalam negeri. Selain itu, produksi kelapa dalam negeri juga surplus sehingga tak berdasar untuk dilarang. Kementan mencatat Indonesia mencapai rata-rata 15,4 miliar butir per tahun. Sementara itu, kebutuhan kelapa rumah tangga Indonesia hanya sekitar 1,53 miliar butir dan industri domestik 9,6 miliar butir. Dengan demikian, terjadi surplus produksi kelapa sekitar 4,5 miliar per tahun yang bisa diekspor. Ketua Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) Muhaemin Tallo mengatakan, berdasarkan data Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada 2015, jumlah industri pengolahan kelapa dalam negeri mencapai 62. Untuk bahan baku industri ini, Muhaemin mengatakan tidak kekurangan.
Larangan ekspor kelapa bulat bisa merugikan petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan petani kelapa Indonesia menolak usulan DPR agar Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan larangan ekspor kelapa bulat. Pasalnya, petani kelapa akan dirugikan sebab harga kelapa bila diekspor lebih tinggi dibandingkan dengan dalam negeri. Selain itu, produksi kelapa dalam negeri juga surplus sehingga tak berdasar untuk dilarang. Kementan mencatat Indonesia mencapai rata-rata 15,4 miliar butir per tahun. Sementara itu, kebutuhan kelapa rumah tangga Indonesia hanya sekitar 1,53 miliar butir dan industri domestik 9,6 miliar butir. Dengan demikian, terjadi surplus produksi kelapa sekitar 4,5 miliar per tahun yang bisa diekspor. Ketua Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) Muhaemin Tallo mengatakan, berdasarkan data Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada 2015, jumlah industri pengolahan kelapa dalam negeri mencapai 62. Untuk bahan baku industri ini, Muhaemin mengatakan tidak kekurangan.