KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pelarangan izin ekspor konsentrat tembaga, terhitung mulai Januari 2025. Keputusan ini telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. Ia juga telah memperkirakan negara bakal kehilangan Rp 10 triliun saat aturan tersebut diterapkan. "Dampak dari kebijakan itu tentunya di 2025 kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11). Untuk diketahui, peraturan ini seharusnya sudah ditetapkan dari 1 Juni 2024, pemerintah beralasan penundaan dilakukan hingga akhir tahun untuk meredam potensi lonjakan harga tembaga. Baca Juga: IMA: Kemenangan Trump akan Berdampak pada Ekspor Produk Nikel Indonesia Sejumlah emiten produsen tembaga pun buka suara soal larangan ini. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) misalnya, yang melalui anak usahanya PT Bumi Suksesindo (BSI) akan menggarap proyek TembagaTujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Proyek ini akan menjadi tambang ketiga terbesar di dunia jika sudah beroperasi di 2029 mendatang. Adapun, terkait larangan ini General Manager Communications Merdeka Copper Gold MDKA Tom Malik mengatakan MDKA masih melakukan studi awal untuk pengolahan konsentrat tembaga yang nantinya dihasilkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit sehingga pelarangan ekspor konsentrat belum berdampak. "Belum (beroperasi) karena operasi Proyek Tambang Tujuh Bukit masih beberapa tahun lagi," ungkap Tom saat dihubungi Kontan, Rabu (13/11). Adapun, selain proyek Tambang Tujuh Bukit, saat ini tambang tembaga MDKA yang telah beroperasi adalah Tambang Tembaga Wetar yang dikelola anak perusahaan Merdeka lainnya, PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (PT BKP-BTR). Tambang Tembaga Wetar tambah Tom sudah tidak menghasilkan konsentrat tembaga namun dalam bentuk hilirisasi katoda tembaga. Serta merupakan satu-satunya tambang tembaga yang memproduksi katoda tembaga melalui proses Solvent Extraction Electrowinning (SX-EW). "Tahun 2024, tambang tembaga wetar ditargetkan memproduksi direntang 14.000-16.000 untuk katoda tembaga. Lalu, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengatakan melalui smelter tembaga dan pemurnian logam mulia mereka di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, konsentrat tembaga akan diolah lebih lanjut.
Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga Berlaku Tahun Depan, Begini Respons Emiten Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pelarangan izin ekspor konsentrat tembaga, terhitung mulai Januari 2025. Keputusan ini telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. Ia juga telah memperkirakan negara bakal kehilangan Rp 10 triliun saat aturan tersebut diterapkan. "Dampak dari kebijakan itu tentunya di 2025 kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11). Untuk diketahui, peraturan ini seharusnya sudah ditetapkan dari 1 Juni 2024, pemerintah beralasan penundaan dilakukan hingga akhir tahun untuk meredam potensi lonjakan harga tembaga. Baca Juga: IMA: Kemenangan Trump akan Berdampak pada Ekspor Produk Nikel Indonesia Sejumlah emiten produsen tembaga pun buka suara soal larangan ini. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) misalnya, yang melalui anak usahanya PT Bumi Suksesindo (BSI) akan menggarap proyek TembagaTujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Proyek ini akan menjadi tambang ketiga terbesar di dunia jika sudah beroperasi di 2029 mendatang. Adapun, terkait larangan ini General Manager Communications Merdeka Copper Gold MDKA Tom Malik mengatakan MDKA masih melakukan studi awal untuk pengolahan konsentrat tembaga yang nantinya dihasilkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit sehingga pelarangan ekspor konsentrat belum berdampak. "Belum (beroperasi) karena operasi Proyek Tambang Tujuh Bukit masih beberapa tahun lagi," ungkap Tom saat dihubungi Kontan, Rabu (13/11). Adapun, selain proyek Tambang Tujuh Bukit, saat ini tambang tembaga MDKA yang telah beroperasi adalah Tambang Tembaga Wetar yang dikelola anak perusahaan Merdeka lainnya, PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (PT BKP-BTR). Tambang Tembaga Wetar tambah Tom sudah tidak menghasilkan konsentrat tembaga namun dalam bentuk hilirisasi katoda tembaga. Serta merupakan satu-satunya tambang tembaga yang memproduksi katoda tembaga melalui proses Solvent Extraction Electrowinning (SX-EW). "Tahun 2024, tambang tembaga wetar ditargetkan memproduksi direntang 14.000-16.000 untuk katoda tembaga. Lalu, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengatakan melalui smelter tembaga dan pemurnian logam mulia mereka di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, konsentrat tembaga akan diolah lebih lanjut.