JAKARTA. Hari ini, larangan ekspor mineral tambang mentah mulai berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, larangan ekspor tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah ekspor mineral agar lebih banyak menyediakan lowongan pekerjaan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan larangan ekspor mineral tambang tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kepada wartawan setelah melakukan pertemuan 11 malam di kediaman presiden di Cikeas. "Inti dari peraturan pemerintah (PP) itu adalah untuk menegakkan UU Minerba tahun 2009, yang berarti mulai berlaku tengah malam 12 Januari, ekspor bijih mineral akan dilarang," kata Hatta Rajasa. Ia bilang, bijih mineral harus diproses atau disempurnakan sebelum diekspor.
Larangan ekspor mineral efektif mulai hari ini
JAKARTA. Hari ini, larangan ekspor mineral tambang mentah mulai berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, larangan ekspor tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah ekspor mineral agar lebih banyak menyediakan lowongan pekerjaan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan larangan ekspor mineral tambang tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kepada wartawan setelah melakukan pertemuan 11 malam di kediaman presiden di Cikeas. "Inti dari peraturan pemerintah (PP) itu adalah untuk menegakkan UU Minerba tahun 2009, yang berarti mulai berlaku tengah malam 12 Januari, ekspor bijih mineral akan dilarang," kata Hatta Rajasa. Ia bilang, bijih mineral harus diproses atau disempurnakan sebelum diekspor.