KUTA. Aneh bin ajaib. Meskipun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara gamblang menyebut seluruh produk mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri paling lambat 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong agar mineral mentah (ore) atawa konsentrat tetap bisa diekspor hingga tiga tahun ke depan. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang digelar di Kuta, Bali Kamis (21/11). SekitarĀ 83 perusahaan mineral hadir di acara ini. Kementerian ESDM berjanji akan memperjuangkan perusahaan yang berkomitmen membangun unit pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk tetap dapat mengekspor mineral mentah.
Larangan ekspor mineral mentah bakal ditunda
KUTA. Aneh bin ajaib. Meskipun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara gamblang menyebut seluruh produk mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri paling lambat 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong agar mineral mentah (ore) atawa konsentrat tetap bisa diekspor hingga tiga tahun ke depan. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang digelar di Kuta, Bali Kamis (21/11). SekitarĀ 83 perusahaan mineral hadir di acara ini. Kementerian ESDM berjanji akan memperjuangkan perusahaan yang berkomitmen membangun unit pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk tetap dapat mengekspor mineral mentah.