KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan bijih nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mengatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019, batas waktu terakhir untuk ekspor bijih nikel yakni akhir Desember 2019. Artinya, awal Januari 2020 para pengusaha sudah dilarang ekspor. Peraturan pemerintah ini bisa memengaruhi kinerja IFSH tahun 2020. Emiten baru ini memperkirakan laba bersih tahun depan akan turun dari proyeksi tahun ini yang sebesar Rp 180 miliar. "Bottomline tahun depan Rp 134 miliar," kata Direktur Keuangan Ifishdeco Ineke Kartika Dewi, Kamis (5/12). Dia menambahkan, jika peraturan tersebut tidak dimajukan, perusahaan sebenarnya bisa memperoleh kenaikan bottomline sebesar 7%.
Larangan ekspor nikel, kinerja Ifishdeco (IFSH) tahun depan diprediksi turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan bijih nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mengatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019, batas waktu terakhir untuk ekspor bijih nikel yakni akhir Desember 2019. Artinya, awal Januari 2020 para pengusaha sudah dilarang ekspor. Peraturan pemerintah ini bisa memengaruhi kinerja IFSH tahun 2020. Emiten baru ini memperkirakan laba bersih tahun depan akan turun dari proyeksi tahun ini yang sebesar Rp 180 miliar. "Bottomline tahun depan Rp 134 miliar," kata Direktur Keuangan Ifishdeco Ineke Kartika Dewi, Kamis (5/12). Dia menambahkan, jika peraturan tersebut tidak dimajukan, perusahaan sebenarnya bisa memperoleh kenaikan bottomline sebesar 7%.