Larangan Ekspor Rokok Kretek ke AS Kembali Mencuat



JAKARTA. Larangan masuknya rokok kretek dari pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat pemerintah Indonesia dan pengusaha gelisah. Keduanya sepakat bahwa kebijakan ini akan mengganggu kinerja ekspor rokok Indonesia ke AS.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran memastikan, kebijakan itu bakal mengurangi nilai ekspor rokok kretek Indonesia. Padahal ekspor rokok kretek lokal dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2007 naik hingga 100%.

Berdasarkan data Departemen Perindustrian (Depperin), nilai ekspor rokok kretek lokal di AS mencapai US$ 290 juta pada 2007. Angka ini menguasai 0,1% konsumsi rokok di negari Uwak Sam tersebut. ”Kita selama ini mengekspor rokok kretek hampir ke seluruh dunia. Di mana ada China Town, di situ ada rokok Indonesia,” jelas Ismanu.


Kenaikan ekspor rokok kretek hingga 100% terjadi setelah produsen rokok Indonesia mampu mengembangkan berbagai variasi rokok, misal jenis Mild.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Warsono menambahkan, gembar gembor larangan rokok kretek ini sudah berlangsung sejak tahun 2007. Pemerintah pun telah meminta Departemen Perdagangan serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melobi negara Adidaya itu untuk mengurungkan niatnya. “Kami melihat jangan sampai terjadi diskriminasi pada satu produk. Kenapa rokok kretek dilarang tapi jenis yang lain masih diperbolehkan,” ujar Warsono.

Namun, jika kebijakan ini tetap berlaku, Warsono mengaku, Pemerintah Indonesia tak bisa melakukan apapun karena itu adalah kewenangan AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News