KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap perhatian pemerintah untuk industri tembaga jelang kebijakan larangan ekspor mineral pada Juni 2023 mendatang. Kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, penjualan mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. VP Government Relations PTFI Harry Pancasakti mengungkapkan, kegiatan hilirisasi oleh Freeport Indonesia kini terus berjalan dengan baik. Dengan situasi investasi yang kondusif ini, pihaknya berharap pemerintah dapat turut serta mendukung kondisi ini.
Larangan Ekspor Tembaga Kian Dekat, Begini Harapan Freeport Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap perhatian pemerintah untuk industri tembaga jelang kebijakan larangan ekspor mineral pada Juni 2023 mendatang. Kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, penjualan mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. VP Government Relations PTFI Harry Pancasakti mengungkapkan, kegiatan hilirisasi oleh Freeport Indonesia kini terus berjalan dengan baik. Dengan situasi investasi yang kondusif ini, pihaknya berharap pemerintah dapat turut serta mendukung kondisi ini.