Larangan Ekspor Tembaga Kian Dekat, Begini Harapan Freeport Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap perhatian pemerintah untuk industri tembaga jelang kebijakan larangan ekspor mineral pada Juni 2023 mendatang.

Kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, penjualan mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku.

VP Government Relations PTFI Harry Pancasakti mengungkapkan, kegiatan hilirisasi oleh Freeport Indonesia kini terus berjalan dengan baik. Dengan situasi investasi yang kondusif ini, pihaknya berharap pemerintah dapat turut serta mendukung kondisi ini.


Baca Juga: Ini Target Produksi Tembaga dan Emas Freeport Indonesia (PTFI) di Tahun 2023

"Itu kembali pada pemerintah untuk menciptakan iklim yang kompetitif, mungkin ujian pertama di Juni 2023 dengan implementasi tiga tahun pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," ungkap Harry dalam Indonesia Energy and Mineral Conference 2022, Senin (19/12).

Harry menjelaskan, PTFI cukup optimistis dalam menjalankan investasi untuk tahun 2023 mendatang. Menurutnya, kehadiran pemerintah bakal menjamin industri mineral agar tetap menjaga pertumbuhan.

"Supaya industri mineral tetap tumbuh, mungkin Juni 2023 para pelaku industri butuh kehadiran negara di situ," imbuh Harry.

Harry menambahkan, saat ini PTFI berfokus merampungkan proyek smelter kedua di Gresik. Hingga akhir tahun nanti, konstruksi proyek ini ditargetkan mencapai 50%. Pada Desember 2023 diharapkan konstruksi telah rampung seluruhnya sehingga bisa mulai beroperasi pada 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .