KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada perubahan untuk rencana larangan ekspor tembaga per Juni 2023. Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Idris Sihite mengungkapkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka kebijakan larangan ekspor memang harus dilakukan. "UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah memberikan narasi yang jelas, per Juni 2023 sudah tidak diperkenankan melakukan ekspor, itu berlaku untuk seluruh perusahaan," kata Idris di Kementerian ESDM, Senin (30/1).
Larangan Ekspor Tembaga Tidak Ada Perubahan, Freeport dan Amman Harus Ikuti Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada perubahan untuk rencana larangan ekspor tembaga per Juni 2023. Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Idris Sihite mengungkapkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka kebijakan larangan ekspor memang harus dilakukan. "UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah memberikan narasi yang jelas, per Juni 2023 sudah tidak diperkenankan melakukan ekspor, itu berlaku untuk seluruh perusahaan," kata Idris di Kementerian ESDM, Senin (30/1).