KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri susu formula menghadapi tantangan baru setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan promosi dan larangan diskon untuk produk susu formula bayi. Kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024. Pasal 33 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula dan produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Larangan ini meliputi pemberian diskon harga susu formula serta promosi produk melalui media massa dan media sosial. Beberapa produsen susu formula menyampaikan tanggapan mereka terhadap kebijakan baru ini. Winny Yunitawati, Managing Director Brand Investment & Consumer Engagement TSPC, yang memproduksi susu merek Healthy Way, menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan pemerintah mengenai ASI eksklusif.
"Kami mendukung sepenuhnya peraturan pemerintah mengenai pemberian ASI kepada bayi. Secara dampak terhadap penjualan, tidak ada karena produk susu yang kami jual tersedia dalam beberapa kategori usia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/9). Baca Juga: Industri Susu Formula Tertekan Pembatasan Promosi dalam PP Kesehatan