KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Media online atau digital turut terkena imbas atas penerapan larangan iklan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang sudah di depan mata segera disahkan. Dian Gemiano, Ketua Umum Indonesia Digital Association, mengatakan bahwa iklan rokok sendiri sudah diatur dalam berbagai pengaturan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. “Jika RPP yang baru ini ditetapkan, media online akan kehilangan Rp 250 miliar per tahun, yang mana sekarang ini saja sedang terdisrupsi hebat,” ucap Dian saat ditanya Kontan di Jakarta pada Selasa, (28/05).
Larangan Iklan Produk Tembakau Akan Menggerus Pendapatan Media Digital
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Media online atau digital turut terkena imbas atas penerapan larangan iklan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang sudah di depan mata segera disahkan. Dian Gemiano, Ketua Umum Indonesia Digital Association, mengatakan bahwa iklan rokok sendiri sudah diatur dalam berbagai pengaturan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. “Jika RPP yang baru ini ditetapkan, media online akan kehilangan Rp 250 miliar per tahun, yang mana sekarang ini saja sedang terdisrupsi hebat,” ucap Dian saat ditanya Kontan di Jakarta pada Selasa, (28/05).