Larangan iklan rokok di internet dinilai inkonstitusional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total iklan rokok mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan langkah tersebut dinilai inkonstitusional. 

"Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, Selasa (25/6). 

Amir menjelaskan iklan rokok diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet, asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 


"Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," kata Amir.

Amir mengatakan, iklan rokok di internet merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" ujarnya. 

"Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional," tegasnya.

Sementara, Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet. 

"Kami hanya tahu soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah," kata dia . 

Menurut Janoe, audiensi dengan pemerintah sangat penting bagi para pengusaha periklanan. Sebab, mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring. 

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi. Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB. Untuk di media daring, dia berpendapat, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiens-nya. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengirimkan surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan di situs-situs daring. Adapun tujuan permintaan tersebut untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .