KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total iklan rokok mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan langkah tersebut dinilai inkonstitusional. "Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, Selasa (25/6). Amir menjelaskan iklan rokok diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet, asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Larangan iklan rokok di internet dinilai inkonstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total iklan rokok mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan langkah tersebut dinilai inkonstitusional. "Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, Selasa (25/6). Amir menjelaskan iklan rokok diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet, asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.