BOGOR. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) khawatir revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 akan dijegal di tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terutama untuk pasal 61 ayat 2 poin b yang berisi tentang larangan siaran terkait rokok. Kecemasan Komnas PT makin besar mengingat sebentar lagi RUU Penyiaran akan segera di bawah ke Baleg. "Sekarang masih di Komisi I, Kamis ini diserahkan ke Baleg," kata Tari Menayang, Manajer Proyek Komnas PT kepada KONTAN, Minggu (22/1). Kekhawatiran Komnas PT muncul berdasarkan pengalaman pada periode DPR sebelumnya pasal larangan siaran iklan rokok lenyap di meja Baleg. Dengan pola yang sama, intervensi dari berbagai kalangan akan membatalkan pelarangan iklan rokok. "Di era SBY, pasal itu (larangan iklan rokok) tadinya ada d Komisi I. Begitu masuk ke Baleg diubah-ubah, lalu tiba-tiba tidak ada," kata Tari.
Larangan iklan rokok di televisi peluang dijegal
BOGOR. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) khawatir revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 akan dijegal di tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terutama untuk pasal 61 ayat 2 poin b yang berisi tentang larangan siaran terkait rokok. Kecemasan Komnas PT makin besar mengingat sebentar lagi RUU Penyiaran akan segera di bawah ke Baleg. "Sekarang masih di Komisi I, Kamis ini diserahkan ke Baleg," kata Tari Menayang, Manajer Proyek Komnas PT kepada KONTAN, Minggu (22/1). Kekhawatiran Komnas PT muncul berdasarkan pengalaman pada periode DPR sebelumnya pasal larangan siaran iklan rokok lenyap di meja Baleg. Dengan pola yang sama, intervensi dari berbagai kalangan akan membatalkan pelarangan iklan rokok. "Di era SBY, pasal itu (larangan iklan rokok) tadinya ada d Komisi I. Begitu masuk ke Baleg diubah-ubah, lalu tiba-tiba tidak ada," kata Tari.