KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. Adapun aturan ihwal pembatasan penjualan barang online akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pembatasan terhadap produk impor dengan menerapkan batas harga minimal US$ 100 ini hanya efektif untuk menekan produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Larangan Impor Barang di bawah US$ 100 Cuma Efektif untuk Cross Border Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. Adapun aturan ihwal pembatasan penjualan barang online akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pembatasan terhadap produk impor dengan menerapkan batas harga minimal US$ 100 ini hanya efektif untuk menekan produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.