JAKARTA. Pelonggaran loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk permintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank Indonesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seterusnya yang berstatus inden. Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, larangan ini untuk menjaga risiko wanprestasi. “Larangan inden ini berlaku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,” kata Yeti, kemarin (24/6). Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lainnya, pengembang memberikan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mereka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.
Larangan inden rumah kedua ke atas tetap berlaku
JAKARTA. Pelonggaran loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk permintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank Indonesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seterusnya yang berstatus inden. Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, larangan ini untuk menjaga risiko wanprestasi. “Larangan inden ini berlaku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,” kata Yeti, kemarin (24/6). Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lainnya, pengembang memberikan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mereka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.