Larangan inden untuk rumah kedua ke atas



JAKARTA. Meski pengembang properti mengancam bakal bertandang ke Kebon Sirih untuk menyampaikan protes, Bank Indonesia (BI) tampaknya tetap bersikukuh menerbitkan aturan kredit untuk rumah yang belum selesai dibangun. Cuma, tampaknya BI sedikit melunak.

Awalnya, BI akan melarang bank mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah berstatus inden. Aturan ini semula hanya untuk rumah pertama (Harian KONTAN 16/09/2013). Kemudian, BI juga akan melarang penyaluran KPR untuk rumah kedua dan selanjutnya yang berstatus inden. Sementara, penyaluran KPR untuk rumah pertama berstatus inden mesti bertahap, sesuai kemajuan pembangunan rumah (Harian KONTAN, 17/09/2013).

Kabar terbaru, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI tetap akan melarang bank mengucurkan KPR ke rumah berstatus inden. Namun, larangan ini hanya berlaku untuk rumah kedua dan selanjutnya dengan tipe di atas 70 meter². Sedangkan, kredit rumah pertama berstatus inden masih dibolehkan. "Ini pendekatan yang win-win solution," kata Halim.Menurutnya, pengetatan KPR untuk rumah berstatus inden bertujuan agar konsumen memperoleh perlindungan lebih tinggi.


Selain itu, BI juga ingin, pengembang masih bisa membangun rumah sesuai permintaan yang lebih riil. "BI memahami dampak kebijakan inden terhadap permintaan KPR," kata Halim. Di samping itu, kebijakan larangan KPR untuk rumah kedua berstatus inden akan menambah kehati-hatian perbankan. BI memang bersikeras menerbitkan beleid larangan itu. Sebab, aturan pembiayaan properti memang mesti pruden. Karena itulah, perbankan Indonesia diakui oleh dunia internasional sebagai salah satu yang cukup kuat menghadapi gejolak krisis keuangan dunia.

Pengembang besar

Kepala Riset Jones Lang LaSellle Indonesia, Anton Sitorus, berpendapat rencana aturan larangan inden untuk rumah kedua akan berdampak pada pasar rumah kelas menengah. Sehingga kebutuhan tempat tinggal bagi kalangan kelas menengah ini akan menurun. Anton menyarankan, BI mengatur larangan inden rumah berdasarkan tipe rumah atau harga rumah. "Rencana itu merugikan stake holder seperti pengembang, asosiasi dan konsumer," kata Anton.

Anton memahami, rencana aturan BI bertujuan menekan pertumbuhan properti dan spekulasi. Namun, BI harus memonitor segmen pasar properti mana yang harus ditekan. Sehingga, BI tidak memukul rata semua pasar dengan larangan kredit rumah yang belum jadi. Seorang bankir yang enggan disebut namanya mendukung rencana BI menerapkan aturan larangan inden untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya. Larangan ini diperlukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh rumah. 

Memang, bankir tersebut membisikkan, masih ada kelompok pengembang yang menerapkan perjanjian kredit rumah, jika rumah tersebut sudah dibangun. Sayang, praktik itu kebanyakan justru diterapkan oleh pengembang berskala kecil. "Yang melakukan inden kebanyakan justru kalangan developer besar," kata bankir dari bank swasta tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Setyo Maharso, mengatakan, rencana BI melarang KPR untuk rumah inden akan membikin pengembang kesulitan pendanaan untuk membangun rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina