JAKARTA. Meski pengembang properti mengancam bakal bertandang ke Kebon Sirih untuk menyampaikan protes, Bank Indonesia (BI) tampaknya tetap bersikukuh menerbitkan aturan kredit untuk rumah yang belum selesai dibangun. Cuma, tampaknya BI sedikit melunak. Awalnya, BI akan melarang bank mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah berstatus inden. Aturan ini semula hanya untuk rumah pertama (Harian KONTAN 16/09/2013). Kemudian, BI juga akan melarang penyaluran KPR untuk rumah kedua dan selanjutnya yang berstatus inden. Sementara, penyaluran KPR untuk rumah pertama berstatus inden mesti bertahap, sesuai kemajuan pembangunan rumah (Harian KONTAN, 17/09/2013). Kabar terbaru, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI tetap akan melarang bank mengucurkan KPR ke rumah berstatus inden. Namun, larangan ini hanya berlaku untuk rumah kedua dan selanjutnya dengan tipe di atas 70 meter². Sedangkan, kredit rumah pertama berstatus inden masih dibolehkan. "Ini pendekatan yang win-win solution," kata Halim.Menurutnya, pengetatan KPR untuk rumah berstatus inden bertujuan agar konsumen memperoleh perlindungan lebih tinggi.
Larangan inden untuk rumah kedua ke atas
JAKARTA. Meski pengembang properti mengancam bakal bertandang ke Kebon Sirih untuk menyampaikan protes, Bank Indonesia (BI) tampaknya tetap bersikukuh menerbitkan aturan kredit untuk rumah yang belum selesai dibangun. Cuma, tampaknya BI sedikit melunak. Awalnya, BI akan melarang bank mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah berstatus inden. Aturan ini semula hanya untuk rumah pertama (Harian KONTAN 16/09/2013). Kemudian, BI juga akan melarang penyaluran KPR untuk rumah kedua dan selanjutnya yang berstatus inden. Sementara, penyaluran KPR untuk rumah pertama berstatus inden mesti bertahap, sesuai kemajuan pembangunan rumah (Harian KONTAN, 17/09/2013). Kabar terbaru, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI tetap akan melarang bank mengucurkan KPR ke rumah berstatus inden. Namun, larangan ini hanya berlaku untuk rumah kedua dan selanjutnya dengan tipe di atas 70 meter². Sedangkan, kredit rumah pertama berstatus inden masih dibolehkan. "Ini pendekatan yang win-win solution," kata Halim.Menurutnya, pengetatan KPR untuk rumah berstatus inden bertujuan agar konsumen memperoleh perlindungan lebih tinggi.