KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan menjual produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui aplikasi dan media sosial seperti diatur dalam huruf f.
Larangan Jual Rokok Eceran Dekat Intansi Pendidikan & Taman Bermain, Ini Kata APVI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan menjual produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui aplikasi dan media sosial seperti diatur dalam huruf f.