JAKARTA. Target penerimaan cukai dari etil alkohol atau minuman mengandung alkohol tahun ini sebesar Rp 6,46 triliun bakal sulit tercapai. Penerimaan cukai tersebut akan tertekan dengan kebijakan pemerintah atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, pemberlakuan pengendalian penjualan minuman beralkohol pasti akan berdampak ke penerimaan cukai.Meskipun begitu, bea cukai melihat kebijakan ini baik untuk diterapkan. Sebab pengenaan cukai ini adalah untuk membatasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengenaan cukai alkohol dapat mengendalikan pembelian minuman beralkohol di tengah masyarakat. Hanya, dari sisi penerimaan, kebijakan ini berdampak negatif. "Pasarnya minuman alkohol lewat distribusi ritel seperti minimarket," ujar Heru, Rabu (15/4).
Larangan jualan minuman alkohol menekan cukai
JAKARTA. Target penerimaan cukai dari etil alkohol atau minuman mengandung alkohol tahun ini sebesar Rp 6,46 triliun bakal sulit tercapai. Penerimaan cukai tersebut akan tertekan dengan kebijakan pemerintah atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, pemberlakuan pengendalian penjualan minuman beralkohol pasti akan berdampak ke penerimaan cukai.Meskipun begitu, bea cukai melihat kebijakan ini baik untuk diterapkan. Sebab pengenaan cukai ini adalah untuk membatasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengenaan cukai alkohol dapat mengendalikan pembelian minuman beralkohol di tengah masyarakat. Hanya, dari sisi penerimaan, kebijakan ini berdampak negatif. "Pasarnya minuman alkohol lewat distribusi ritel seperti minimarket," ujar Heru, Rabu (15/4).