Larangan jualan minuman alkohol menekan cukai



JAKARTA. Target penerimaan cukai dari etil alkohol atau minuman mengandung alkohol tahun ini sebesar Rp 6,46 triliun bakal sulit tercapai. Penerimaan cukai tersebut akan tertekan dengan kebijakan pemerintah atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, pemberlakuan pengendalian penjualan minuman beralkohol pasti akan berdampak ke penerimaan cukai.Meskipun begitu, bea cukai melihat kebijakan ini baik untuk diterapkan.

Sebab pengenaan cukai ini adalah untuk membatasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengenaan cukai alkohol dapat mengendalikan pembelian minuman beralkohol di tengah masyarakat. Hanya, dari sisi penerimaan, kebijakan ini berdampak negatif. "Pasarnya minuman alkohol lewat distribusi ritel seperti minimarket," ujar Heru, Rabu (15/4).


Namun Heru menilai dampak penurunan penerimaan cukai itu akibat kebijakan ini  akan terlihat pada triwulan II tahun ini karena  larangan ini baru berlaku April 2015.

Meski demikian, bea cukai masih optimis penerimaan cukai tahun ini bisa mencapai target. Berbagai langkah intensifikasi dilakukan, yaitu pengawasan dan operasi pasar untuk memaksimalkan penerimaan cukai. Adanya aturan yang mewajibkan pelunasan pembayaran cukai pada tahun berjalan akan meningkatkan penerimaan.

Heru mengakui, penerimaan bea cukai yang rendah pada triwulan I hanya efek musiman saja sehingga akan meningkat pada triwulan selanjutnya. Sampai saat ini pemerintah belum membahas lagi perluasan tarif ataupun objek bea cukai baru demi mencapai target penerimaan.

Sekadar mengingatkan, realisasi bea cukai pada akhir Maret 2015 adalah Rp 31,78 triliun atau 16,3% dari target Rp 194,99 triliun. Khusus realisasi cukai alkohol, baru mencapai Rp 807,12 miliar.

Kepala Ekonom BII Juniman berpendapat, pemerintah harus segera membuat alternatif untuk meningkatkan penerimaan bea cukai. Kajian yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan bea cukai adalah pengenaan tarif pada minuman bersoda atau kenaikan tarif pada minuman keras. "Pemerintah harus mencari alternatif untuk menutupi penerimaan bea cukai," kata Juniman.

Rencana pengenaan cukai minuman bersoda sudah dikaji sejak tahun lalu. Namun, sampai saat ini pemerintah belum membuat keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie