KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan tertinggi Prancis pada Jumat (14/8/2026) membatalkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Keputusan tersebut menjadi pukulan bagi Presiden Emmanuel Macron yang sebelumnya meminta pemerintah menyusun ulang aturan tersebut. Dewan Konstitusi Prancis menilai aturan itu berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Padahal, parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Juli 2026. Dalam rancangan aturan itu, anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuka akun media sosial mulai 1 September 2026. Platform media sosial juga diwajibkan menutup akun yang sudah ada dalam waktu empat bulan serta menerapkan sistem verifikasi usia yang telah disetujui regulator perlindungan data Prancis.
Namun, Dewan Konstitusi menilai rancangan tersebut tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai mekanisme pembuktian usia.
Baca Juga: 15 Kota Paling Bahagia di Dunia 2026, Tokyo Jadi yang Teratas di Asia "Dewan menilai bahwa ketentuan yang dipersoalkan, di satu sisi, secara tidak proporsional membatasi kebebasan berekspresi dan berkomunikasi dan, di sisi lain, tidak memberikan perlindungan hukum yang diperlukan untuk menjamin hak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi," demikian pernyataan Dewan Konstitusi Prancis.
Macron Minta UU Disusun Ulang
Keputusan tersebut membuat pemerintah Prancis harus kembali mengkaji rancangan regulasi pembatasan media sosial bagi anak. Macron telah meminta Perdana Menteri Sebastien Lecornu menyusun ulang rancangan undang-undang dengan mempertimbangkan kekhawatiran yang disampaikan Dewan Konstitusi. Istana Elysee menyatakan Macron tetap berkomitmen agar reformasi tersebut dapat diberlakukan sebelum musim semi 2027, ketika Prancis akan menggelar pemilihan presiden. Macron sendiri tidak dapat mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga karena konstitusi Prancis membatasi presiden untuk dua periode. Sebelumnya, pada April 2026, Macron bahkan menyerukan kepada para remaja untuk mematikan perangkat mereka dan membaca buku agar dapat menjadi warga negara yang lebih baik.
Prancis Ikuti Langkah Australia
Prancis sebelumnya menjadi negara Eropa pertama yang mengesahkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut mengikuti langkah Australia yang pada Desember 2025 memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan tersebut. Platform yang terdampak mencakup Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Baca Juga: Miliarder Bill Ackman Rombak Portofolio Investasi, Masuk Netflix hingga Visa Namun, efektivitas kebijakan Australia masih menjadi perdebatan. Para legislator di negara tersebut bahkan tengah mempertimbangkan sanksi yang lebih ketat setelah data menunjukkan hasil yang beragam dari penerapan larangan tersebut. Sejumlah negara lain, termasuk China, Uni Emirat Arab, dan Turki, juga telah menerapkan kebijakan untuk membatasi atau melarang akses media sosial bagi anak dan remaja, atau menyatakan rencana untuk menerapkan kebijakan serupa.
Uni Eropa Dorong Perlindungan Anak
Di tingkat Uni Eropa, otoritas regional juga telah menyatakan rencana untuk memperkuat perlindungan anak dari fitur-fitur media sosial yang dinilai berbahaya. Namun, perusahaan media sosial pada umumnya menentang larangan menyeluruh terhadap pengguna muda. Mereka beralasan telah memiliki berbagai mekanisme perlindungan, termasuk pembatasan usia dan fitur keamanan bagi pengguna anak. Meski demikian, perusahaan teknologi juga menyatakan akan mematuhi larangan apabila pemerintah memberlakukannya. Google, Meta, Snap, dan TikTok belum memberikan tanggapan segera ketika dimintai komentar mengenai keputusan Dewan Konstitusi Prancis.