Larangan minyak goreng curah ditunda 2017



JAKARTA. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Lombok, Wartan mengatakan, larangan peredaran minyak goreng curah ditunda hingga tahun 2017. "Informasi ini saya terima sesuai dengan surat yang dikirim Kementerian Perdagangan pada Selasa (8/3)," katanya di Mataram, Kamis.

Dalam surat itu disebutkan larangan peredaran minyak curah ditunda hingga tahun 2017, dan ada juga kategori tertentu yang peredarannya dilarang mulai tahun 2018.

Menurut Wartan, dengan adanya penundaan peredaran minyak curah di pasaran, para agen, distributor dan pengecer diharapkan tidak resah akan kehilangan lapangan usaha.


Namun demikian, katanya, kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan terutama para agen dan distributor untuk mengurus berbagai dokumen administrasi guna mengubah jenis produksi minyak goreng curah menjadi dalam kemasan. "Sehingga, ketika aturan itu diberlakukan agen dan distributor sudah siap," kata Wartan.

Asal tahu saja, larangan peredaran minyak goreng curah itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan SNI untuk menjamin produk itu higienis dan aman dikonsumsi masyarakat. (Nirkomala)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini