Larangan mudik angkutan udara mulai 24 April sampai 1 Juni 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari Jumat, 24 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang perjalanan angkutan udara dari dan ke dalam negeri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara terkait pointer arahan larangan mudik yang didapat Kontan.co.id.

Dalam arahan tersebut, aktivitas angkutan udara masih bisa berlangsung asalkan diperuntukan untuk pimpinan negara, kargo, dan operasioanl lainnya untuk membantu penanganan Covid-19. Ini artinya, maskapai penerbangan dilarang mengangkut penumpang. Lantas maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengembalikan dana tiket ke penumpang.

Untuk lebih jelasnya berikut poin-poin arahan larangan mudik untuk angkutan udara.


1. Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri,baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi  pribadi mulai tanggal 24 April 2020 s/d tanggal 1 Juni 2020.   2.  Pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi  udara untuk :  a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.  b. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.  c. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.  d. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di  dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan  e. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

3.  Untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.  4. Untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai  antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.  5. Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah  pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik. 

6. Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan  refund tiket dengan ketentuan:   a. Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya

b. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh  penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon