KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari Jumat, 24 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang perjalanan angkutan udara dari dan ke dalam negeri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara terkait pointer arahan larangan mudik yang didapat Kontan.co.id. Dalam arahan tersebut, aktivitas angkutan udara masih bisa berlangsung asalkan diperuntukan untuk pimpinan negara, kargo, dan operasioanl lainnya untuk membantu penanganan Covid-19. Ini artinya, maskapai penerbangan dilarang mengangkut penumpang. Lantas maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengembalikan dana tiket ke penumpang. Untuk lebih jelasnya berikut poin-poin arahan larangan mudik untuk angkutan udara.
Larangan mudik angkutan udara mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari Jumat, 24 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang perjalanan angkutan udara dari dan ke dalam negeri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara terkait pointer arahan larangan mudik yang didapat Kontan.co.id. Dalam arahan tersebut, aktivitas angkutan udara masih bisa berlangsung asalkan diperuntukan untuk pimpinan negara, kargo, dan operasioanl lainnya untuk membantu penanganan Covid-19. Ini artinya, maskapai penerbangan dilarang mengangkut penumpang. Lantas maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengembalikan dana tiket ke penumpang. Untuk lebih jelasnya berikut poin-poin arahan larangan mudik untuk angkutan udara.