KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang. Larangan mudik akan berlangsung selama bulan puasa dan Idul Fitri 1441 hijriah. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). "Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas, Selasa (21/4).
Larangan mudik berlaku 24 April, sanksi diterapkan mulai 7 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang. Larangan mudik akan berlangsung selama bulan puasa dan Idul Fitri 1441 hijriah. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). "Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas, Selasa (21/4).