KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku mulai Kamis (6/5) hingga Selasa 17 Mei 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan tahun ini pengawasan akan dilakukan di 383 titik penyekatan. “Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5). Dia juga menyebut bahwa petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
Larangan mudik berlaku besok, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku mulai Kamis (6/5) hingga Selasa 17 Mei 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan tahun ini pengawasan akan dilakukan di 383 titik penyekatan. “Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5). Dia juga menyebut bahwa petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.