KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemerblakukan pengetatan dibagi dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemerblakukan pengetatan dibagi dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.