KONTAN.CO.ID - Surakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Pemkot Surakarta juga akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).
Larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Surakarta akan karantina pemudik
KONTAN.CO.ID - Surakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Pemkot Surakarta juga akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).