Larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Surakarta akan karantina pemudik



KONTAN.CO.ID - Surakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Pemkot Surakarta juga akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.

Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).


Dalam aturan tersebut dijelaksan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Dijabarkan juga dalam Surat edaran tersebut kepentingan yang dimaksudkan adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Ada larangan mudik, Jasa Marga (JSMR) pastikan layanan jalan tol tetap optimal

Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.

Editor: Adi Wikanto