KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melarang perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Namun, untuk meminimalisir jumlah pemudik yang berangkat lebih awal, polisi mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2021 di 333 titik tertentu sejak Senin (12/4/2021). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021. Kegiatan ini diharapkan mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang dari luar kota. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.
Larangan mudik Lebaran 2021, polisi mulai lakukan pencegahan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melarang perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Namun, untuk meminimalisir jumlah pemudik yang berangkat lebih awal, polisi mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2021 di 333 titik tertentu sejak Senin (12/4/2021). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021. Kegiatan ini diharapkan mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang dari luar kota. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.