KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan mudik lebaran tahun ini akhirnya resmi dikeluarkan pemerintah, Kamis (26/3). Larangan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, dari hasil rapat tingkat menteri memutuskan kembali melarang mudik di tahun 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir dalam konferensi virtual, Jumat (26/3). Dengan adanya larangan ini, tentu berefek kepada PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ketua Umum Ikatan pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih terlalu dini mengumumkan larangan mudik tahun 2021.
Larangan mudik Lebaran bikin PO Bus gagal tutup rugi tahun lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan mudik lebaran tahun ini akhirnya resmi dikeluarkan pemerintah, Kamis (26/3). Larangan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, dari hasil rapat tingkat menteri memutuskan kembali melarang mudik di tahun 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir dalam konferensi virtual, Jumat (26/3). Dengan adanya larangan ini, tentu berefek kepada PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ketua Umum Ikatan pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih terlalu dini mengumumkan larangan mudik tahun 2021.