Larangan mudik lebaran bisa tekan kasus Covid-19? Ini kata Satgas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang Mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik ini bertujuan untuk menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar.

"Efek larangan mudik dapat menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar. Bila tidak dicegah maka kasus akan naik karena efek mudik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada Kontan, Senin (10/5).

Bila dilihat dari data, kasus positif Covid-19 pada 9 Mei bertambah 3.922 kasus baru, lebih rendah dibandingkan 8 Mei yang tercatat bertambah 6.130 kasus baru. Bila dibandingkan pada 1 Mei, kasus baru terkonfirmasi Covid-19 sekitar 4.512 kasus.


Wiku mengatakan, bila larangan mudik ini tidak diberlakukan, maka peningkatan kasus positif Covid-19 akan melesat lebih tinggi dibandingkan saat ini. Meski begitu, dia mengatakan Satgas tak membuat proyeksi berapa besar kasus yang akan bertambah bila larangan mudik tidak diberlakukan.

Baca Juga: Saat Lebaran, bolehkah warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya?

"Tidak ada [perkiraan lonjakan kasus yang bisa terjadi] karena lebih baik kita fokus mencegah daripada membuat proyeksi," ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, saat ini pemerintah terus memantau dinamika kasus harian juga angka keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit yang menjadi alat deteksi dini terkait pergerakan ke arah kenaikan atau tidak.

Dia juga mengatakan, Satgas Pusat melalui rapat koordinasi mingguannya telah menyampaikan ke seluruh Provinsi untuk bersiap-siaga khususnya terkait kesiapan faskes.

"Untuk dapat mengurangi beban faskes, posko desa/kelurahan yang sudah terbentuk harus diberdayakan untuk tindakan deteksi dini dan contact tracing," ujar Wiku.

Selanjutnya: Hindari penyebaran covid, silaturahmi melalui video call pada Idul Fitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli