KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang Mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik ini bertujuan untuk menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar. "Efek larangan mudik dapat menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar. Bila tidak dicegah maka kasus akan naik karena efek mudik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada Kontan, Senin (10/5). Bila dilihat dari data, kasus positif Covid-19 pada 9 Mei bertambah 3.922 kasus baru, lebih rendah dibandingkan 8 Mei yang tercatat bertambah 6.130 kasus baru. Bila dibandingkan pada 1 Mei, kasus baru terkonfirmasi Covid-19 sekitar 4.512 kasus.
Larangan mudik lebaran bisa tekan kasus Covid-19? Ini kata Satgas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang Mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik ini bertujuan untuk menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar. "Efek larangan mudik dapat menekan mobilitas dan potensi kerumunan yang lebih besar. Bila tidak dicegah maka kasus akan naik karena efek mudik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada Kontan, Senin (10/5). Bila dilihat dari data, kasus positif Covid-19 pada 9 Mei bertambah 3.922 kasus baru, lebih rendah dibandingkan 8 Mei yang tercatat bertambah 6.130 kasus baru. Bila dibandingkan pada 1 Mei, kasus baru terkonfirmasi Covid-19 sekitar 4.512 kasus.