Larangan mudik, pemerintah tegaskan untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan dengan tegas melarang mudik  untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan itu diambil pemerintah melihat adanya potensi lonjakan kasus dalam tiap libur panjang. Sejumlah aturan tengah disiapkan untuk melarang kegiatan mudik.

"Pemerintah melalui (Menko) PMK sudah menyampaikan sudah ada larangan mudik," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (7/4).


Berdasarkan analisia, pada tahun 2020 lalu terjadi kenaikan kasus harian mencapai 93% saat libur Lebaran. Kenaikan juga terjadi pada situasi libur panjang lainnya seperti libur panjang bulan Agustus kasus harian naik 119%, periode libur bulan Oktober naik 95%, dan periode libur natal dan tahun baru naik 78%.

Baca Juga: ASN dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau cuti selama Lebaran 2021

Langkah waspada juga masih perlu dilakukan dalam kondisi saat ini. Pasalnya gelombang ketiga penularan Covid-19 masih terjadi di berbagai negara di Eropa dan Asia.

"Ini menunjukkan bahwa Covid-19 belum selesai dan kita harus tetap berhati-hati," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Airlangga menyampaikan saat ini tingkat kasus aktif harian di Indonesia sebesar 7,4% lebih rendah dibandingkan angka global sebesar 17,3%, begitu juga kasus sembuh Indonesia sebesar 89,9% yang lebih tinggi dari rata-rata dunia 80,5%.

Namun, angka kematian di Indonesia sebesar 2,7% masih lebih tinggi dibandingkan angka global sebesar 2,17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto